Pengertian HAM dan Sejarahnya

Pengertian HAM

Setiap manusia yang dilahirkan di dunia ini memiliki hak asasi yang harus diakui semua orang sehingga dapat menjunjung tinggi hak masing-masing individu. Maka dari itu, sangat penting untuk kita mengenal Pengertian HAM sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang akan merugikan pihak tertentu dan menguntungkan di lain pihak. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh pemerintah, presiden, raja atau penguasa sebuah kerajaan atau golongan.

Namun hak asasi ini diberikan oleh Tuhan sejak manusia terlahir di dunia ini. Namun demikian, meskipun masing-masing orang telah memiliki haknya sendiri, selalu saja ada pelanggaran hak asasi orang yang dilakukan semata-mata untuk mempertahankan dan memenuhi haknya sendiri. Dari sini sangat penting untuk kita mengerti apa sebenarnya pengertian HAM ini.

Hak asasi manusia sebenarnya timbul karena rasa yang diyakini manusia. Keyakinan itu adalah bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dan dihadapkan Tuhan memiliki derajat yang sama. Kebebasan manusia didapatkan sejak ia dilahirkan di dunia ini, dan ia juga memiliki martabat yang sama antara satu dengan yang lainnya.

Karena itulah manusia harus mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu perlakuan yang adil dan beradab. HAM atau Hak Asasi Manusia ini memiliki sifat universal yang berarti bahwa HAM berlaku untuk semua manusia yang terlahir di dunia. Ras, agama, suku, bangsa dan bahasa bukanlah sesuatu yang bisa membuatnya menjadi memiliki perlakuan yang berbeda, lebih spesial atau justru tidak mendapatkannya secara benar. Jika semua orang telah sadar akan pengertian HAM ini maka kehidupan di dunia akan damai dan tenteram tanpa ada penjajahan.

Pengertian HAM Dari Berbagai Versi

Kita mengenal HAM dari berbagai versi yang mengemukakan pendapat yang tidak sama persis namun sebenarnya memiliki satu pengertian dan makna yang sama. Setiap versi yang kita kenal selalu menekankan beberapa segi penting dalam HAM, dan berikut ini adalah pengertiannya dari berbagai versi.

  1. John Locke

Pengertian HAM menurut John Lock adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan dan bersifat kodrati. Ini bisa diartikan, segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya tak terpisahkan dari hakikatnya dan bersifat suci.

  1. Mariam Budiardjo

Menurut Mariam Budiardjo, HAM dibatasi pada pengertian hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawa dengan kelahiran dan kehadirannya di dalam masyarakat.

  1. UU No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 39 1999 juga menjelaskan tentang pengertian HAM bahwa merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak manusia ini adalah anugerah dari Tuhan, yang mana manusia wajib menghormatinya, menjunjung tinggi dan juga negara wajib melindunginya demikian juga dengan hukum, pemerintah dan juga masing-masing orang yang berguna untuk perlindungan harkat dan martabat manusia dan kehormatan.

Sejarah Terbentuknya Hak Asasi Manusia

Sejarah Hak Asasi Manusia sendiri muncul didasari oleh sikap kesewenang-wenangan yang ada pada waktu dulu. Dimana kala itu penguasa hampir tidak menganggap manusia sebagai manusia. Mereka yang berkuasa menindas para warga miskin dan tidak mampu, sedangkan kekayaan dan kekuasaan menjadi raja bagi kehidupan di atas bumi ini. Hal ini terjadi karena kala itu tidak ada pengertian HAM yang dimunculkan atau mungkin belum tercipta karena tidak ada rasa berani untuk menyatakan.

Namun seiring dengan perkembangan waktu, sekumpulan orang yang tertindas dan orang yang teraniaya oleh penguasa yang otoriter maka muncullah sekelompok orang ini. Mereka dengan tegas menyatakan hak asasi mereka sebagai manusia. Dan mereka berjuang untuk menunjukkan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang sama yang seharusnya memiliki rasa kemerdekaan dan bebas untuk berpendapat dan mendapatkan perlakuan hidup yang layak.

Sejarah Hak Asasi Manusia Dunia

Sebagaimana kita tahu bahwa sejarah hak asasi manusia berawal dari negara Eropa. Pada abad ke-17, adalah John Locke seorang filsuf dari Inggris ia merumuskan hak alamiah yang melekat pada diri setiap manusia. Hak itu adalah hak hidup, hak milik dan hak kebebasan, karena pada masa itu hak hanya terbatas pada bidang politik dan pribadi saja. Sehingga pengertian HAM pada masa itu masih sangat sempit.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ada tiga hal penting yang terjadi di dunia barat kala itu yang mengantarkan sejarah pada kisah sejarah selanjutnya yaitu Magna Charta, Revolusi Prancis dan juga Revolusi Amerika. Sedangkan masing-masing sejarah dan pengertiannya adalah sebagai berikut.

  1. Magna Charta

Magna Charta ini adalah merupakan sebuah perjanjian yang terjadi antara raja john yang berasal dari Inggris dengan para bangsawan. Hingga saat ini perjanjian ini sangat dikenal dan menjadi salah satu tonggak hak asasi manusia dunia. Adapun isi dari perjanjiannya adalah diberikannya jaminan beberapa hak oleh raja tersebut kepada para bangsawan dan juga keturunannya. Dari sini pengertian HAM mulai bermunculan dari berbagai pihak dan kalangan.

Adapun jaminan hak yang diberikan itu antara lain adalah hak untuk tidak dipenjarakan tanpa terlebih dahulu diperiksa oleh pengadilan. Hal ini diberikan sebagai balasan karena para bangsawan telah membantu biaya pemerintahan. Atas kejadian itu, maka semakin berkembanglah berbagai hak yang lain dan menjadi sebuah sistem konstitusional untuk negara Inggris.

  1. Revolusi Prancis

Revolusi ini merupakan bentuk dari perlawanan rakyat di negara Prancis yang terjadi pada 1789 yang mana perlawanan tersebut ditujukan kepada raja Louis XVI yang kala itu menjabat sebagai raja di Prancis. Dari sini pengertian HAM dunia juga mulai berkembang dan bermunculan dengan berbagai perkembangannya. Raja Prancis kala itu bersikap absolut dan sewenang-wenang terhadap rakyat yang telah mendukungnya. Adapun pernyataan yang terjadi kala itu memuat tiga hal, yaitu hak kebebasan (liberty), persaudaraan (fraternite) dan juga kesamaan (egality).

  1. Revolusi Amerika

Revolusi ini terjadi pada tahun 1776 yang mana kala itu terjadi perang kemerdekaan oleh rakyat Amerika melawan penjajah Inggris. Dan Amerika yang telah dijajah oleh Inggris ini mendapatkan kemerdekaannya pada 4 Juli 1776 dan ini adalah merupakan hasil dari revolusi yang telah mereka lakukan.

Sejarah Hak Asasi Manusia Indonesia

Menjajah atau dijajah bukanlah sebuah pilihan, namun hal ini terjadi karena apabila manusia telah menunjukkan keserakahannya dan menghalalkan segala cara untuk memiliki apa yang diinginkannya. Pengertian HAM pada masa penjajahan di Indonesia mungkin belum sampai ke telinga pada penjajah. Indonesia mengalami kepedihan selama berpuluh tahun lamanya dan sangat sulit untuk menyuarakan kemerdekaannya dan bahkan tidak bisa mendapatkan haknya sebagai manusia.

Para penjajah membunuh, mengganggu, mencelakakan dan merusak bangsa Indonesia demi untuk menguasainya. Ketika penjajahan ini terjadi, sepertinya semua orang di negara kita tidak memiliki hak dan harkat serta martabat tidak berperisai, sehingga dengan mudahnya diinjak-injak bangsa lain. Terlambatnya pemikiran modern yang masuk di Indonesia membuat negara kita tidak berdaya ketika terampas haknya. Adapun pemikiran pengertian HAM pertama kali di Indonesia dikemukakan oleh RA Kartini.